Pengertian Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange
(IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan
transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta
sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi
dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1
Desember 2007.
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berikut pengertian berdasarkan Struktur Organisasi :
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum
bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi
bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini
lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan
tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan
penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya
jasa.
Berikut ini visi serta misi dari Bursa Efek Indonesia :
VISI
Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia
MISI
· Pillar of Indonesian Economy
· Market Oriented
· Company Transformation
· Institutional Building
· Delivery Best Quality Products & Services
OBJECTIVES
· Liquidity
· Market Integrity
CORE VALUES
1. Integrity
2. Quality Orientation
3. Accountability
4. Institutional Building
5. Responsive
CORE COMPETENCIES
1. Integrity
2. Customer Service
3. Time Management
4. Commitment
5. Continuous Improvement
6. Accountability
7. Teamwork
8. Learning Orientation
9. Leadership
10. Organizational Awareness
11. Responsiveness
Organisasi Di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar